PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 21
BAB 4 — PENDANAAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada
GWPP dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui dana dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan
Provinsi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
