PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
Pelaporan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dan Tugas Pembantuan Provinsi menggunakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
