PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816) dinyatakan masih tetap berlaku sepanJang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
