PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Perencanaan Tugas Pembantuan Pusat dan Tugas
Pembantuan Provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional.
(2) Penganggaran Tugas Pembantuan Pusat dilaksanakan
sesuai dengan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara;
- sinergi kebijakan fiskal nasional; dan C. sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan Pemerintahan.
(3) Penganggaran Tugas Pembantuan Provinsi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenru pengelolaan keuangan daerah.
