PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provms1
diberikan untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan lingkup antardaerah kabupaten/kota.
(2) Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah
kabupaten/kota diberikan untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan dalam lingkup daerah kabupaten/kota.
(3) Tugas Pembantuan Provinsi kepada daerah
kabupaten/kota diberikan untuk rnelaksanakan sebagian Urusan Pernerintahan dalam lingkup daerah kabupaten/kota.
Pasal 15 ...
SK No 140602 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
