PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi harus memenuhi ketentuan:
- lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah kebupaten/kota;
- daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaspembantuankan;
- daerah kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan;
- tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah kabupaten/kota;
- bukan merupakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- bukan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Pusat; dan
- memperhatikan karakteristik daerah kabupaten/kota.
