PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat harus memenuhi ketentuan:
- lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah provinsi dan/ atau daerah kebupaten/kota;
- daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaspembantuankan;
- daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan;
- tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah;
- memperhatikan karakteristik daerah;
- bukan merupakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
- bukan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.
Pasal 13 ...
SK No 140601 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
