PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pemerintah Pusat dapat menugaskan sebagian Urusan
Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangannya kepada daerah provinsi dan/ atau daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
(2) Pemerintah Daerah provms1 dapat menugaskan
sebagian Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangannya kepada daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
