Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dari
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian kepada daerah provinsi dan/ atau daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian.
(2) Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi kepada
daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(3) Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(4) Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan November untuk penyelenggaraan Tugas Pembantuan tahun anggaran berikutnya.
(5) Peraturan ...
SK No 140603 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(5) Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada gubernur dan/atau bupati/wali kata sebagai dasar penetapan Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dan Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan Bupati/Wali Kata mengenai pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat.
(6) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kata sebagai dasar penetapan Peraturan Bupati/Wali Kata mengenai tata cara penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pravinsi dan Keputusan Bupati/Wali Kata mengenai pelaksanaan Tugas Pembantuan Provinsi.
(7) Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Wali
Kata serta Keputusan Gubernur dan/ atau Keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan Tugas Pembantuan tahun anggaran berikutnya.
