PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 95
Dalam hal Objek Pengadaan Tanah diletakkan Sita oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (3) huruf d angka 3, Ganti Kerugian diambil oleh Pihak yang Berhak setelah adanya
pengangkatan Sita.
Penjelasan Pasal 95
Cukup jelas.
