PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 96
Dalam hal Objek Pengadaan Tanah menjadi jaminan di bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf d angka 4, Ganti Kerugian dapat diambil di Pengadilan Negeri setelah adanya surat pengantar dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah dengan persetujuan dari pihak bank.
Penjelasan Pasal 96
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 58 / 77
