PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 94
Dalam hal Objek Pengadaan Tanah masih dipersengketakan kepemilikannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (3) huruf d angka 2, pengambilan Ganti Kerugian dilakukan setelah adanya putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap atau berita acara perdamaian (dading).
Penjelasan Pasal 94
Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah Agung.
