PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 93
Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (3) huruf d angka 1, Ganti Kerugian diambil oleh Pihak yang Berhak setelah putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap atau putusan perdamaian (dading).
Penjelasan Pasal 93
Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah Agung.
