PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 85
(1) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 82 dibuat
dalam berita acara pemberian Ganti Kerugian.
(2) Berita acara pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri:
daftar Pihak yang Berhak penerima Ganti Kerugian;
daftar bentuk dan besarnya Ganti Kerugian yang telah diberikan;
daftar dan bukti pembayaran/kwitansi; dan
berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah.
Penjelasan Pasal 85
Cukup jelas.
