Pasal 84
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023
(1) Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/ dikuasai Pemerintah Pusat/ Pemerintah
Daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/ badan usaha milik desa tidak diberikan Ganti Kerugian, kecuali:
Objek Pengadaan Tanah yang dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintahan;
Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/ dikuasai oleh badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa;
Objek Pengadaan Tanah kas desa; dan/ atau
Objek Pengadaan Tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang dilaksanakan oleh Badan Usaha.
(2) Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai Bank Tanah
diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan
dalam bentuk tanah dan/atau bangunan atau relokasi.
(4) Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan
huruf d dapat diberikan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1).
(5) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) didasarkan atas hasil
penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.
(6) Nilai Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah berupa harta benda wakaf ditentukan sama dengan
nilai hasil penilaian Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah atas harta benda wakaf yang diganti.
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 52 / 77
Penjelasan Pasal 84
Cukup jelas.
