PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 77
(1) Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 pelaksana Pengadaan Tanah
mengutamakan pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang.
(2) Pelaksana Pengadaan Tanah membuat penetapan mengenai bentuk Ganti Kerugian berdasarkan berita
acara kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2).
Penjelasan Pasal 77
Cukup jelas.
