PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 76
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023
(1) Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
uang;
tanah pengganti;
permukiman kembali;
kepemilikan saham; atau
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 48 / 77
- bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
(2) Bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik berdiri sendiri maupun gabungan dari
beberapa bentuk Ganti Kerugian, diberikan sesuai dengan nilai Ganti Kerugian yang nominalnya sama dengan nilai yang ditetapkan oleh Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah.
Penjelasan Pasal 76
Cukup jelas.
