Pasal 78
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023
(1) Ganti Kerugian dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a, diberikan
dalam bentuk mata uang Rupiah.
(2) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Instansi yang Memerlukan Tanah berdasarkan validasi dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk.
(2a) Validasi oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan verifikasi meliputi:
pemeriksaan formal kelengkapan rekapitulasi peta bidang dan daftar nominatif hasil inventarisasi dan identifikasi Satuan Tugas A dan Satuan Tugas B; dan
pemeriksaan kesesuaian rekapitulasi Pihak yang Berhak dengan bentuk Ganti Kerugian hasil musyawarah.
(3) Validasi dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak berita acara kesepakatan bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2).
(4) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersamaan dengan
Pelepasan Hak oleh Pihak yang Berhak.
(5) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 17
(tujuh belas) Hari sejak penyampaian hasil validasi oleh pelaksana Pengadaan Tanah.
(6) Dalam hal tertentu Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan lebih
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 49 / 77
dari 17 (tujuh belas) Hari.
(7) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan keadaan dimana:
anggaran yang tersedia tidak mencukupi;
Pihak yang Berhak tidak hadir saat jadwal pembayaran Ganti Kerugian; atau
terdapat persoalan keamanan, ekonomi, politik, sosial, budaya, dan/ atau persoalan teknis lainnya.
Penjelasan Pasal 78
Cukup jelas.
