Pasal 68
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023
(1) Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah bertugas melakukan penilaian besarnya Ganti Kerugian
bidang per bidang tanah, meliputi:
tanah;
Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah;
bangunan;
tanaman;
benda yang berkaitan dengan tanah; dan/ atau
kerugian lain yang dapat dinilai.
(2) Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setelah menerima salinan dokumen perencanaan, daftar nominatif, dan peta bidang tanah dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah yang dituangkan dalam berita acara.
(3) Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditandatangani.
(4) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penilai, Penilai Publik atau Penilai
Pemerintah dapat meminta informasi dan/ atau data yang mendukung penilaian besarnya Ganti Kerugian bidang per bidang tanah kepada instansi terkait.
Penjelasan Pasal 68
Cukup jelas.
