PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 67
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023
(1) Jasa Penilai diadakan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah dan ditetapkan oleh ketua pelaksana
Pengadaan Tanah.
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 43 / 77
(2) Dalam hal tidak terdapat jasa Penilai dan/ atau dalam rangka efisiensi biaya untuk Pengadaan Tanah
skala kecil, Instansi yang Memerlukan Tanah dapat menunjuk Penilai Publik atau Penilai Pemerintah.
(3) Pengadaan jasa Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penilai Publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Penjelasan Pasal 67
Cukup jelas.
