PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 66
Hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) atau verifikasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian Ganti Kerugian.
Penjelasan Pasal 66
Cukup jelas.
Paragraf 4
Penetapan Penilai
