Pasal 65
(1) Dalam hal Pihak yang Berhak keberatan atas hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada ketua pelaksana Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak hasil inventarisasi dan identifikasi diumumkan.
(2) Dalam hal keberatan atas hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima, ketua pelaksana Pengadaan Tanah melakukan verifikasi dan perbaikan peta bidang tanah dan/atau daftar nominatif.
(3) Verifikasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 14
(empat belas) Hari sejak diterimanya pengajuan keberatan atas hasil inventarisasi dan identifikasi.
(4) Dalam hal terjadi perbedaan antara hasil inventarisasi dan identifikasi dengan hasil verifikasi, dilakukan
perbaikan dalam bentuk berita acara perbaikan hasil inventarisasi dan identifikasi.
(5) Dalam hal keberatan atas hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak,
ketua pelaksana Pengadaan Tanah membuat berita acara penolakan.
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 42 / 77
Penjelasan Pasal 65
Cukup jelas.
