Pasal 69
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023
(1) Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68, merupakan nilai pada saat pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan untuk
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 44 / 77
Kepentingan Umum dengan mempertimbangkan masa tunggu pada saat pembayaran Ganti Kerugian.
(2) Besarnya nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai tunggal untuk
bidang per bidang tanah.
(3) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat.
(4) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai, Penilai Publik atau Penilai
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Penilai disampaikan kepada ketua pelaksana Pengadaan Tanah dengan berita acara penyerahan hasil penilaian.
(5) Besarnya nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar musyawarah untuk
menetapkan bentuk Ganti Kerugian.
Penjelasan Pasal 69
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "masa tunggu" adalah jangka waktu yang dihitung mulai dari Penetapan Lokasi sampai dengan pelaksanaan pembayaran yang dapat dipakai sebagai dasar mempertimbangkan nilai Ganti Kerugian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "final dan mengikat" adalah nilai Ganti Kerugian merupakan nilai tunggal dan tidak dapat dimusyawarahkan sepanjang penilaian dilakukan berdasarkan standar penilaian yang berlaku.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
