PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 62
(1) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 menyelesaikan tugasnya dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) Hari.
(2) Dalam hal tertentu Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat melakukan tugas lebih
dari 30 (tiga puluh) Hari.
(3) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keadaan dimana:
- terdapat permasalahan kondisi fisik meliputi:
belum terpasangnya tanda batas bidang tanah;
kondisi topografi di lapangan perlu penanganan khusus; dan/atau
Objek Pengadaan Tanah lintas desa/kelurahan/kecamatan;
- terbatasnya sumber daya manusia;
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 41 / 77
belum tersedianya anggaran dari Instansi yang Memerlukan Tanah;
masih terdapat penolakan dari Pihak yang Berhak.
Penjelasan Pasal 62
Cukup jelas.
