Pasal 61
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023
(1) Satuan Tugas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b melaksanakan pengumpulan
data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah paling sedikit:
nama, pekerjaan, dan alamat Pihak yang Berhak;
nomor induk kependudukan atau identitas diri lainnya Pihak yang Berhak;
bukti penguasaan dan/atau kepemilikan tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda yang berkaitan dengan tanah;
letak tanah, luas tanah, dan nomor identifikasi bidang;
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 40 / 77
status tanah dan dokumennya;
jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah;
penguasaan dan/atau kepemilikan tanah, bangunan, dan/ atau benda lain yang berkaitan dengan tanah;
pembebanan Hak Atas Tanah; dan
Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah.
(2) Hasil inventarisasi dan identifikasi data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam bentuk daftar nominatif yang ditandatangani oleh ketua Satuan Tugas.
(3) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan dalam proses penentuan nilai Ganti
Kerugian.
(4) Pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan penyurvei berlisensi.
Penjelasan Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "penyurvei berlisensi" adalah orang perseorangan yang mempunyai kompetensi pengumpulan dan pengolahan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah, yang sudah diberikan lisensi/ diakui oleh instansi yang berwenang.
