Pasal 60
(1) Satuan Tugas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a melaksanakan pengukuran dan
pemetaan meliputi:
pengukuran dan pemetaan batas keliling lokasi; dan
pengukuran dan pemetaan bidang per bidang.
(2) Pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengukuran dan pendaftaran tanah.
(3) Hasil inventarisasi dan identifikasi pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam peta bidang tanah dan ditandatangani oleh ketua Satuan Tugas.
(4) Peta bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan dalam proses penentuan nilai Ganti
Kerugian dan pendaftaran hak.
(5) Pengukuran dan pemetaan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melibatkan penyurvei berlisensi.
Penjelasan Pasal 60
Cukup jelas.
