PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 59
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) melakukan penyiapan pelaksanaan Pengadaan Tanah yang meliputi kegiatan:
penyusunan rencana jadwal kegiatan;
penyiapan bahan;
penyiapan peralatan teknis;
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 39 / 77
koordinasi dengan perangkat kecamatan dan lurah/kepala desa atau nama lain;
penyiapan peta kerja;
pemberitahuan kepada Pihak yang Berhak melalui lurah/kepala desa atau nama lain; dan
pemberitahuan rencana dan jadwal pelaksanaan pengumpulan data Pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang, dan/atau masyarakat yang terkena dampak atas Objek Pengadaan Tanah.
Penjelasan Pasal 59
Cukup jelas.
