Pasal 58
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023
(1) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), ketua pelaksana
Pengadaan Tanah membentuk Satuan Tugas yang membidangi inventarisasi dan identifikasi Objek Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak dibentuknya pelaksana Pengadaan Tanah.
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Satuan Tugas A yang membidangi pengumpulan data fisik Objek Pengadaan Tanah; dan
Satuan Tugas B yang membidangi pengumpulan data yuridis Objek Pengadaan Tanah.
(3) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk 1 (satu) Satuan Tugas atau lebih
dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah.
(3a) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab terhadap kebenaran substansi data yang dituangkan dalam laporan hasil inventarisasi sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab kepada ketua pelaksana
Pengadaan Tanah.
Penjelasan Pasal 58
Cukup jelas.
Paragraf 3
Inventarisasi dan Identifikasi
