Pasal 57
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023
(1) Dalam melaksanakan penyiapan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ayat (6), pelaksana pengadaan Tanah melakukan kegiatan, paling sedikit:
membuat agenda rapat pelaksanaan;
membuat rencana kerja dan jadwal kegiatan;
menyiapkan pembentukan Satuan Tugas yang diperlukan dan pembagian tugas;
memperkirakan kendala-kendala teknis yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan;
merumuskan strategi dan solusi terhadap hambatan dan kendala dalam pelaksanaan;
menyiapkan langkah koordinasi pelaksanaan;
menyiapkan administrasi yang diperlukan;
mengajukan kebutuhan biaya operasional dan biaya pendukung Pengadaan Tanah;
menetapkan Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah; dan
membuat dokumen hasil rapat.
(2) Penyiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam rencana kerja yang
memuat paling kurang:
rencana pendanaan pelaksanaan;
rencana waktu dan penjadwalan pelaksanaan;
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 38 / 77
rencana kebutuhan tenaga pelaksana;
rencana kebutuhan bahan dan peralatan pelaksana;
inventarisasi dan alternatif solusi faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan; dan
sistem monitoring pelaksanaan.
Penjelasan Pasal 57
Cukup jelas.
