Pasal 56
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023
(1) Berdasarkan Penetapan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan pelaksanaan Pengadaan Tanah
kepada kepala Kantor Wilayah.
(2) Pengajuan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan:
keputusan Penetapan Lokasi;
dokumen perencanaan Pengadaan Tanah;
data awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah;
data awal masyarakat yang terkena dampak;
berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6);
surat pernyataan pemasangan tanda batas bidang tanah; dan
surat pernyataan ketersediaan anggaran.
(3) Instansi yang Memerlukan Tanah menyampaikan penjelasan tentang permohonan pelaksanaan
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di hadapan kepala Kantor Wilayah.
(4) Dalam hal permohonan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan
lengkap, kepala Kantor Wilayah membuat berita acara penerimaan permohonan pelaksanaan Pengadaan Tanah.
(5) Dalam hal permohonan pelaksanaan Pengadaan Tanah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
kepala Kantor Wilayah membentuk pelaksana Pengadaan Tanah paling lama 5 (lima) Hari.
(6) Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyiapkan pelaksanaan
Pengadaan Tanah.
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 37 / 77
Penjelasan Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "permohonan pelaksanaan Pengadaan Tanah" adalah penyampaian secara rinci data yang tertuang dalam keputusan Penetapan Lokasi, dokumen perencanaan Pengadaan Tanah, data awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah serta ketersediaan anggaran untuk biaya operasional, biaya pendukung, dan biaya Ganti Kerugian.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
