Pasal 55
(1) Dalam hal Kepala Kantor Pertanahan ditugaskan sebagai ketua pelaksana Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, kepala Kantor Pertanahan membentuk pelaksana Pengadaan Tanah.
(2) Susunan keanggotaan pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang
berunsurkan:
- pejabat yang membidangi urusan Pengadaan Tanah di lingkungan Kantor Pertanahan;
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 36 / 77
pejabat pada Kantor Pertanahan setempat pada lokasi Pengadaan Tanah;
pejabat perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan;
camat setempat pada lokasi Pengadaan Tanah; dan
lurah/kepala desa atau nama lain pada lokasi Pengadaan Tanah.
(3) Pembentukan pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam
waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Penjelasan Pasal 55
Cukup jelas.
Paragraf 2
Penyiapan Pelaksanaan
