PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 5
Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, didasarkan atas:
rencana tata ruang wilayah nasional;
rencana tata ruang pulau/kepulauan;
rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
rencana tata ruang wilayah provinsi;
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan/atau
rencana detail tata ruang.
Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas.
Paragraf 2
Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah
