Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023
(1) Rencana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disusun dalam bentuk dokumen
perencanaan Pengadaan Tanah, paling sedikit memuat:
maksud dan tujuan rencana pembangunan;
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
prioritas pembangunan nasional/daerah;
letak tanah;
luas tanah yang dibutuhkan;
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 10 / 77
gambaran umum status tanah;
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
perkiraan nilai tanah;
rencana penganggaran; dan
preferensi bentuk Ganti Kerugian.
(2) Maksud dan tujuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berisi uraian
mengenai maksud dan tujuan pembangunan yang direncanakan dan manfaat pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan prioritas pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c, berisi uraian mengenai kesesuaian rencana lokasi Pengadaan Tanah dengan
rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan prioritas pembangunan.
(4) Letak tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berisi uraian mengenai wilayah administrasi:
desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
kecamatan;
kabupaten/ kota; dan
provinsi, tempat lokasi pembangunan yang direncanakan.
(5) Luas tanah yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berisi uraian mengenai
perkiraan luas tanah yang diperlukan.
(6) Gambaran umum status tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, berisi uraian mengenai data
awal penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
(7) Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g,
berisi uraian mengenai perkiraan waktu yang diperlukan untuk masing-masing tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(8) Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, berisi
uraian mengenai perkiraan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan.
(9) Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, berisi uraian mengenai perkiraan nilai
Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah, meliputi:
tanah;
Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah;
bangunan;
tanaman;
benda yang berkaitan dengan tanah; dan
kerugian lain yang dapat dinilai.
(10) Rencana penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j harus tersedia sesuai dengan
jangka waktu Penetapan Lokasi yang berisi uraian mengenai besaran dana, sumber dana, dan rincian alokasi dana untuk perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
(10a) Preferensi bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, berisi uraian mengenai pilihan bentuk Ganti Kerugian sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 11 / 77
(11) Dalam hal diperlukan, Instansi yang Memerlukan Tanah dapat menambah muatan dalam dokumen
perencanaan Pengadaan Tanah.
Penjelasan Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud "perkiraan nilai tanah" adalah nilai perkiraan dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian Ganti Kerugian.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 12 / 77
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat ( 10A)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
