Pasal 4
(1) Setiap Instansi yang Memerlukan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum membuat rencana
Pengadaan Tanah yang didasarkan pada:
rencana tata ruang; dan
prioritas pembangunan yang tercantum dalam:
rencana pembangunan jangka menengah;
rencana strategis; dan/atau
rencana kerja pemerintah/Instansi yang Memerlukan Tanah.
(2) Rencana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Instansi yang
Memerlukan Tanah dengan melibatkan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan instansi teknis terkait.
(3) Dalam perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Instansi yang Memerlukan
Tanah dapat menunjuk lembaga profesional terkait dan/atau ahli.
Penjelasan Pasal 4
Ayat (1)
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 9 / 77
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "melibatkan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan adalah Instansi yang Memerlukan Tanah dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk mendapatkan gambaran umum mengenai letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan, status tanah, perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah dan perkiraan biaya operasional dan biaya pendukung serta biaya sertipikasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
