PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 3
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan:
perencanaan;
persiapan;
pelaksanaan; dan
penyerahan hasil.
Penjelasan Pasal 3
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Perencanaan Pengadaan Tanah
Paragraf 1
Dasar Perencanaan
