Pasal 2
Tanah untuk Kepentingan Umum digunakan untuk pembangunan:
pertahanan dan keamanan nasional;
jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api;
waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air dan sanitasi dan bangunan pengairan lainnya;
pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik;
jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah;
tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
rumah sakit Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
fasilitas keselamatan umum;
permakaman umum Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
cagar alam dan cagar budaya;
kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau desa;
penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa termasuk untuk pembangunan rumah umum dan rumah khusus;
prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
prasarana olahraga Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
pasar umum dan lapangan parkir umum;
kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
kawasan ekonomi khusus yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
kawasan industri yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
kawasan pariwisata yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 5 / 77
kawasan ketahanan pangan yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah; dan
kawasan pengembangan teknologi yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
Penjelasan Pasal 2
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bendungan" adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air juga untuk menahan dan menampung limbah tambang (tailing) atau lumpur sehingga terbentuk waduk.
Yang dimaksud dengan "bendung" adalah tanggul untuk menahan air di sungai, tepi laut, dan sebagainya.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "sampah" adalah sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan sampah.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "fasilitas keselamatan umum" adalah semua fasilitas yang diperlukan untuk menanggulangi akibat suatu bencana, antara lain rumah sakit darurat, rumah penampungan darurat, serta tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan longsor.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Yang dimaksud dengan "fasilitas sosial" digunakan antara lain untuk kepentingan keagamaan atau
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 6 / 77
beribadah.
Yang dimaksud dengan "ruang terbuka hijau publik" adalah ruang terbuka hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penataan ruang.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Yang dimaksud dengan "kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau desa" adalah sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan, termasuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan lain.
Huruf o
Yang dimaksud dengan "perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah" adalah perumahan masyarakat yang dibangun dalam bentuk rumah susun, rumah umum baik milik maupun sewa.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Yang dimaksud dengan "pasar umum dan lapangan parkir umum" adalah pasar dan lapangan parkir yang direncanakan, dilaksanakan, dikelola, dan dimiliki oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan pengelolaannya dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
Huruf s
Yang dimaksud dengan "diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah" adalah:
diprakarsai dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
diprakarsai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dan dikuasai oleh Badan Usaha; atau
diprakarsai oleh Badan Usaha dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, misalnya dengan menggunakan mekanisme bangun guna serah.
Huruf t
Yang dimaksud dengan "diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah" adalah:
diprakarsai dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
diprakarsai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dan dikuasai oleh Badan Usaha; atau
diprakarsai oleh Badan Usaha dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 7 / 77
usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, misalnya dengan menggunakan mekanisme bangun guna serah.
Huruf u
Yang dimaksud dengan "diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah" adalah:
diprakarsai dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
diprakarsai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dan dikuasai oleh Badan Usaha; atau
diprakarsai oleh Badan Usaha dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, misalnya dengan menggunakan mekanisme bangun guna serah.
Huruf v
Yang dimaksud dengan "diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah" adalah:
diprakarsai dan dikuasai Oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
diprakarsai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dan dikuasai oleh Badan Usaha; atau
diprakarsai oleh Badan Usaha dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, misalnya dengan menggunakan mekanisme bangun guna serah.
Huruf w
Yang dimaksud dengan "diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah" adalah:
diprakarsai dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
diprakarsai Oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dan dikuasai oleh Badan Usaha; atau
diprakarsai oleh Badan Usaha dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, misalnya dengan menggunakan mekanisme bangun guna serah.
Huruf x
Yang dimaksud dengan "diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah" adalah:
diprakarsai dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
diprakarsai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dan dikuasai oleh Badan Usaha; atau
diprakarsai oleh Badan Usaha dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, misalnya dengan menggunakan mekanisme
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 8 / 77
bangun guna serah.
