Pasal 42
(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan/atau Proyek Strategis Nasional berada
pada lahan pertanian pangan berkelanjutan, dapat dilakukan pengalihfungsian lahan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihfungsian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
dilakukan kajian kelayakan strategis;
disusun rencana alih fungsi lahan;
dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan
disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.
(3) Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda,
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak diberlakukan.
(4) Penyediaan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk
infrastruktur akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.
(5) Pembebasan kepemilikan Hak Atas Tanah yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dilakukan dengan pemberian Ganti Kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
