Pasal 41
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023
(1) Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah yang berstatus tanah kas desa, pemerintah desa
mengajukan izin tertulis kepada gubernur untuk mendapat izin persetujuan pelepasan haknya.
(2) Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah yang berstatus tanah wakaf, nazhir dan/ atau Instansi yang
Memerlukan Tanah mengajukan izin tertulis kepada Kementerian Agama/Kantor Wilayah Kementerian Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia/ Badan Wakaf Indonesia provinsi untuk mendapat izin pelepasan atas tanah wakaf.
(3) Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah yang berstatus tanah ulayat, Instansi yang Memerlukan
Tanah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dengan melibatkan tokoh masyarakat adat untuk mendapat kesepakatan dan penyelesaian dengan masyarakat yang bersangkutan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
(4) Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah yang berstatus tanah aset Pemerintah Pusat/ Pemerintah
Daerah dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, Pengguna Barang/ pemilik aset dan/atau Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan izin alih status penggunaan/pelepasan aset kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 41
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 29 / 77
