PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 38
Penanganan keberatan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya keberatan.
Penjelasan Pasal 38
Cukup jelas.
