PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 37
(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, gubernur mengeluarkan
surat diterima atau ditolaknya keberatan atas lokasi rencana pembangunan.
(2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah dan
pihak yang keberatan.
Penjelasan Pasal 37
Cukup jelas.
