PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 36
Rekomendasi Tim Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c, ditandatangani oleh ketua Tim Kajian dan disampaikan kepada gubernur.
Penjelasan Pasal 36
Cukup jelas.
