Pasal 35
(1) Inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a berupa:
klasifikasi jenis dan alasan keberatan;
klasifikasi pihak yang keberatan; dan/atau
klasifikasi usulan pihak yang keberatan.
(2) Inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen keberatan.
(3) Pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4)
huruf b dilakukan untuk:
menyamakan persepsi tentang materi/alasan keberatan pihak yang keberatan; dan
menjelaskan kembali maksud dan tujuan rencana pembangunan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c didasarkan atas hasil kajian
dokumen keberatan yang diajukan oleh pihak yang keberatan terhadap:
rencana tata ruang wilayah; dan
prioritas pembangunan yang tercantum dalam:
rencana pembangunan jangka menengah;
rencana strategis; dan/atau
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 27 / 77
- rencana kerja Pemerintah/lnstansi yang Memerlukan Tanah.
Penjelasan Pasal 35
Cukup jelas.
