Pasal 34
(1) Dalam hal Konsultasi Publik ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) masih terdapat pihak
yang keberatan atas lokasi rencana pembangunan, Instansi yang Memerlukan Tanah melaporkan keberatan kepada gubernur melalui Tim Persiapan.
(2) Gubernur membentuk Tim Kajian untuk melakukan kajian atas keberatan lokasi rencana pembangunan
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 26 / 77
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tim Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
sekretaris daerah provinsi atau pejabat yang ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota;
kepala Kantor Wilayah sebagai sekretaris merangkap anggota;
instansi yang menangani urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah Sebagai anggota;
kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai anggota;
bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota; dan
akademisi sebagai anggota.
(4) Tim Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:
menginventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan;
melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan; dan
membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan.
(5) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ketua Tim Kajian dapat
membentuk sekretariat.
Penjelasan Pasal 34
Cukup jelas.
