PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 39
Dalam hal gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) memutuskan dalam suratnya menerima keberatan, Instansi yang Memerlukan Tanah membatalkan rencana pembangunan atau memindahkan lokasi pembangunan ke tempat lain.
Penjelasan Pasal 39
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 28 / 77
