Pasal 26
(1) Pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) huruf h berupa perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan,
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemerintah desa, Bank Tanah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa yang memiliki bukti yang diterbitkan Oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan atas bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
(2) Dasar kepemilikan bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan alat bukti berupa:
- izin mendirikan bangunan dan/atau kartu inventaris barang untuk bangunan milik Pemerintah
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 22 / 77
Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau bukti fisik bangunan;
surat pernyataan penguasaan fisik;
surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan; dan/atau
bukti tagihan atau pembayaran listrik, telepon, atau perusahaan air minum, dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
Penjelasan Pasal 26
Cukup jelas.
