Pasal 25
(1) Pemegang dasar penguasaan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g
merupakan pihak yang memiliki alat bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan yang bersangkutan.
(2) Dasar penguasaan atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan alat bukti
penguasaan, berupa:
akta jual beli atas hak tanah yang sudah bersertipikat yang belum dibalik nama;
akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertipikatnya;
surat izin menghuni;
risalah lelang;
akta ikrar wakaf, akta pengganti akta ikrar wakaf, atau surat ikrar wakaf; atau
bukti penguasaan lainnya.
Penjelasan Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pemegang dasar penguasaan atas tanah" adalah pihak yang memiliki alat bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan yang bersangkutan atas tanah yang bersangkutan, misalnya pemegang akta jual beli atas Hak Atas Tanah yang belum dibalik nama, pemegang akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertipikat, dan pemegang surat izin menghuni.
Bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah yang belum atau tidak dipunyai dengan Hak Atas Tanah, Ganti Kerugian diberikan kepada pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
