Pasal 24
(1) Pihak yang menguasai Tanah Negara dengan iktikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf f berupa perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi
pemerintah.
(2) Penguasaan Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan alat bukti, berupa:
sertipikat Hak Atas Tanah yang telah berakhir jangka waktu haknya sepanjang masih dipergunakan dan dimanfaatkan oleh bekas pemegang haknya;
surat izin garapan/membuka tanah;
surat penunjukan/pembelian kavling tanah pengganti; atau
bukti lain yang dipersamakan dengan bukti penguasaan lainnya.
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 20 / 77
(3) Dalam hal penguasaan Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibuktikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun dikuasai secara fisik dan di atasnya terdapat ladang, kebun, tanam tumbuh, bekas tanam tumbuh, bangunan permanen/tidak permanen, bukti penguasaannya meliputi:
- surat pernyataan penguasaan tanah dari yang bersangkutan, diketahui oleh orang yang dapat dipercaya dan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan:
yang bersangkutan benar sebagai pemilik atau menguasai bidang tanah tersebut;
bidang tanah tersebut benar-benar dikuasai yang bersangkutan secara terus menerus/tanpa terputus disertai riwayat perolehan, penguasaan tanah, dan batas yang jelas; dan
yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara perdata maupun pidana; dan
- surat keterangan dari kepala desa/lurah atau nama lain yang menerangkan atas tanah tersebut tidak terdapat sengketa dengan pihak lain dan tidak menjadi jaminan hutang piutang.
(4) Bukti penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap sebagai izin dari pejabat yang
berwenang.
Penjelasan Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pihak yang menguasai Tanah Negara dengan iktikad baik" adalah:
penguasaan tanah yang diakui oleh peraturan perundang-undangan;
tidak ada keberatan dari masyarakat hukum adat, kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, atau pihak lain atas penguasaan tanah baik sebelum maupun selama pengumuman berlangsung; dan
penguasaan dibuktikan dengan kesaksian dari 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "bukti lain yang dipersamakan dengan bukti penguasaan lainnya" adalah dokumen-dokumen yang menunjukan iktikad baik kepemilikan tanah tersebut, misalnya surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau bukti pembayaran pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 21 / 77
Ayat (4)
Cukup jelas.
