PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 27
(1) Pendataan awal lokasi rencana pembangunan dilaksanakan oleh Tim Persiapan atas dasar dokumen
perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2) Pendataan awal lokasi rencana pembangunan dihitung mulai tanggal berita acara sosialisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditandatangani.
(3) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan pendataan awal lokasi rencana
pembangunan bersama pejabat kelurahan/desa atau nama lain.
Penjelasan Pasal 27
Cukup jelas.
