PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 138
Dalam hal objek pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Proyek Strategis Nasional/non Proyek Strategis Nasional seluruhnya merupakan tanah/aset instansi pemerintah/Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, Bank Tanah, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa yang di atasnya terdapat penguasaan pihak lain atau penggarapan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan dampak sosial kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal 138
Cukup jelas.
