PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 137
Dalam hal terdapat perubahan data pendukung di luar Penetapan Lokasi dapat diajukan revisi Penetapan Lokasi berdasarkan rekomendasi ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
Penjelasan Pasal 137
Yang dimaksud dengan "perubahan data pendukung di luar Penetapan Lokasi" adalah data penambahan objek dan subjek di luar Penetapan Lokasi yang menjadi pendukung dan harus diselesaikan dalam kegiatan Pengadaan Tanah.
